Kemenko PMK Tindak Lanjut Putusan MK soal SD Swasta Tak Dipungut Biaya

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak dipungut biaya.

Pratikno menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan itu dapat segera diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).

Menurutnya putusan MK itu juga dapat memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan saat ini pemerintah tengah menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Pratikno menyebut pihaknya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera menyiapkan strategi implementasi putusan itu.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tuturnya.

Pratikno menjelaskan persiapan itu mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

"Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," ucap Enny.

(fiq/agt)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |