Kejagung Panggil Pihak Google Terkait Kasus Chromebook di Kemendikbud

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 12:13 WIB

Kejaksaan Agung memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud 2019-2022. Kejaksaan Agung memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud 2019-2022. Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Google Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilayangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap pejabat Marketing Google dan Humas Google.

Harli menjelaskan khusus untuk pihak Marketing Google rencananya akan diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejagung, pada Selasa (1/7) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya," ujarnya kepada wartawan.

Sementara untuk pejabat Humas Google, kata dia, telah mengajukan penundaan pemeriksaan. Hanya saja, Harli mengaku belum mengetahui secara pasti penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan.

Di sisi lain, Harli menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak Google Indonesia sangatlah diperlukan mengingat produk Laptop berbasis chromebook yang dipilih Kemendikbud merupakan buatan Google.

"Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini," jelasnya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu nantinya penyidik juga hendak mendalami proses mekanisme hingga terpilihnya produk Google Chromebook oleh Kemendikbud.

"Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan windows misalnya, tentu ini akan didalami," pungkasnya.

Sebelumnya Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |