CNN Indonesia
Selasa, 10 Jun 2025 21:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait peluang pengusutan dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut peluang tersebut terbuka lebar sepanjang ada laporan atau pengaduan tindak pidana terkait.
"Kalau ada laporan pengaduannya," ujar Harli saat ditanya peluang pengusutan tindak pidana di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Harli mengatakan apabila memang ada dugaan tindak pidana tidak harus dilaporkan ke Kejagung saja. Publik juga bisa melaporkannya kepada KPK ataupun Polri.
"Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian," tuturnya.
"Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.
(tfq/pta)