Kasus Dana Hibah, KPK Sita Tanah yang Pernah Dijadikan Peternakan Sapi

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 08:39 WIB

KPK menyita aset terkait kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur, termasuk tanah dan bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Senin (30/6). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan bangunan yang pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Senin (30/6).

"Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada: dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan di dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka, satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.

Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp3,2 miliar juga sudah disita.

Selain itu, rumah milik Anwar Sadad (Anggota DPR RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024) di Banyuwangi dan Probolinggo telah dilakukan penyitaan.

Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir juga sudah disita.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |