CNN Indonesia
Jumat, 13 Jun 2025 05:53 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial UB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
UB menjadi tersangka bersama mantan Kadisdik dan seorang rekanan yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,9 miliar.
"Kejari Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS terkait dugaan penggandaan soal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto," ujar Kepala Kejari Jeneponto Teuku Luftansyah Adhyaksa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, UB ditetapkan sebagai tersangka, penyidik jaksa juga menetapkan mantan Kadisdik, NA dan pihak rekanan IL sebagai tersangka, kasus korupsi Dana BOS penggandaan ujian SD dan SMP tahun 2023 lalu.
"Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS penggandaan soal ujian tahun 2023," ujarnya.
Teuku Luftansyah menuturkan bahwa ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya dengan modus penggandaan soal ujian untuk SD dan SMP tahun 2023 lalu dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 36 miliar.
"Jadi total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 36 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk dilakukan penahanan," imbuhnya.
(mir/sfr)