Enggan Berpolemik soal Bantahan Nadiem, Kejagung Fokus Pada Pembuktian

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar soal bantahan yang disampaikan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Kami masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6).

Harli menegaskan pihaknya menghormati pandangan dari seluruh pihak dalam kasus ini. Akan tetapi, ia menyebut saat ini penyidik tengah fokus membuktikan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ada perbantahan itu yang disebutkan tadi, kami tidak dalam posisi itu. Penyidik fokus pada tugasnya melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti," tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, kata dia, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dalam kasus itu.

Tak hanya itu, Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menggeledah tiga lokasi dan menyita barang bukti yang dinilai terkait dalam kasus ini.

"Kita juga tidak boleh berpolemik bahwa yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan yang disampaikan para saksi, kemudian bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," jelasnya.

"Inilah nanti yang menjadi bahan penilaian siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, terhadap tindak pidana ini," imbuhnya.

Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |