Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menetapkan 31 pengurus maupun anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka buntut penguasaan lahan parkir RSU Tangsel.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ormas tersebut telah menguasai lahan parkir di RSU Tangsel sejak tahun 2017.
"Di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp3.000 dan untuk mobil sebesar Rp5.000," kata Wira kepada wartawan, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2022, Pemkot Tangsel telah menunjuk PT BCI melalui proses tender sebagai mitra untuk mengelola lahan parkir di RSU Tangsel.
Kendati demikian, PT BCI tak bisa serta merta mengelola lahan parkir tersebut lantaran selalu dihalangi hingga diintimidasi oleh ormas PP.
PT BCI meminta pihak RSU untuk membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada MR selaku Ketua MPC PP Tangsel.
Namun, surat itu tak direspons. Sebagai tindak lanjut, perwakilan PT BCI lantas berinisiatif untuk mendatangi Ketua MPC PP Tangsel guna membahas masalah lahan parkir tersebut.
"Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSU tersebut," ucap Wira.
Lalu, pada September 2023, PT BCI membentuk tim untuk melakukan pemasangan portal di lahan parkir RSU Tangsel. Namun, saat sedang dilakukan pemasangan, tim mendapat intimidasi dan ancaman dari anggota ormas PP.
Tim pun ketakutan dan menunda proses pemasangan. Keesokan harinya, pengerjaan itu kembali dilanjutkan dan lagi-lagi anggota ormas PP kembali melakukan intimidasi, bahkan penganiayaan.
"Kemudian PT BCI melalui kuasa hukumnya pernah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan tentang pengelolaan lahan parkir yang telah menjadi haknya secara legal," tutur Wira.
"Kemudian pada tanggal 18 September 2023 diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Namun hasilnya tersangka MR selaku ketua PP Tangsel tidak akan mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSU Tangsel," imbuhnya.
Singkat cerita, pada 21 Mei lalu, PT BCI kembali berupaya melakukan pemasangan portal di lahan parkir. Namun, lagi-lagi anggota ormas PP kembali melakukan intimidasi hingga aksi kekerasan.
Akhirnya, polisi yang mendapat laporan masyarakat pun langsung turun tangan dan menangkap 30 orang di lokasi kejadian.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang saat ini dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tutur Wira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
(dis/isn)