Bareskrim Tangkap Dua Penjual Sisik Trenggiling di Garut

1 day ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 05:11 WIB

Bareskrim Polri menangkap dua pria terkait penjualan sisik trenggiling, hewan dilindungi. Mereka ditangkap dengan barang bukti 30,5 kg sisik trenggiling. Bareskrim Polri menangkap dua orang pria berinisial A dan RK terkait kasus penjualan sisik trenggiling, hewan yang berstatus dilindungi. Ilustrasi (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap dua orang pria berinisial A dan RK terkait kasus penjualan sisik trenggiling, hewan yang berstatus dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut kedua tersangka tersebut ditangkap penyidik pada 15 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/6).

Nunung menjelaskan sisik trenggiling saat ini banyak dicari pelaku tidak bertanggung jawab karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Ia menyebut sisik trenggiling kerap dicari untuk diolah menjadi obat tradisional atau narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Nunung menjelaskan mulanya penyidik menangkap tersangka A yang berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Dari hasil pengembangan, kata dia, penyidik kemudian menangkap RK yang berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling.

Ia menambahkan kedua tersangka mengaku menangkap trenggiling yang merupakan hewan dilindungi di kawasan hutan Bayongbong, Garut, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Nunung menyebut pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijert Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |