CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 23:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Oditur mendakwa seorang anggota TNI Kopka Basarsyah yang menjadi terdakwa penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dengan tiga pasal berlapis.
Kopka Basarsyah hadir mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang mendakwa Basarsyah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Oditur mengajukan 31 orang saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang ini.
Pendamping hukum Basarsyah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6).
Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.
Tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berujung kematian tiga polisi tersebut yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
(fra/antara/fra)