Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengungkap negara yang bisa melakukan perampasan aset tanpa ada putusan pidana atau non-conviction based (NCB) asset forfeitur.

"Kita mau menerima masukan dari ICW. Kasih kepada kami. Mana contoh-contoh negara-negara? Kan beliau di situ mengatakan ratusan ya? Enggak usah ratusan deh, lima aja negara yang sudah menerapkan undang-undang ini dan berhasil," ujar Soedeson saat dihubungi, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soedeson menegaskan pihaknya bukan menolak usulan agar perampasan aset bisa dilakukan lewat gugatan perdata. Dia mengaku, hanya mewanti-wanti agar mekanisme perampasan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus hati-hati.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Pernapasan Aset di Komisi III DPR justru merupakan bentuk dukungan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Tetapi pemberantasan korupsi apa pun tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya, kan begitu kan," ujar dia.

Anggota DPR asal daerah pemilihan Papua itu menjelaskan selama ini Indonesia menganut sistem hukum pidana berdasarkan orang (in persona), dan bukan barang (in rem). Hanya lewat RUU Perampasan, prinsip in rem baru akan diterapkan.

"Nah, kita harus hati-hati karena kebendaan itu sendiri mempunyai hukumnya sendiri, kan begitu kan. Banyak sekali terjadi tabrakan," kata Soedeson.

Dia misalnya mempertanyakan, apakah negara bisa merampas harta hasil kejahatan yang sudah berpindah tangan kepada orang lain dengan cara yang sah. Sebab, UUD juga mengatur perlindungan terhadap harta kekayaan setiap warga negara.

"Pihak ketiga itu juga dilindungi oleh hukum, ya kan. Nah pertanyaannya, kepentingan negara atau kepentingan warga negara yang harus dilindungi?" Ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III, Soedeson sebelumnya mewanti-wanti bahwa sejumlah beleid dalam RUU tersebut bisa menabrak konstitusi.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, misalnya kata dia, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Merespons itu, peneliti ICW Yassar Aulia menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).

"Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia," terang dia.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |