Sekjen MK Buka Suara Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 09 Jul 2025 23:00 WIB

Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, angkat suara soal polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional. Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, angkat suara soal polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, angkat suara soal polemik putusan pemisahan antara pemilu lokal dan nasional lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni lalu.

Heru mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kata dia, DPR juga memiliki kewenangan yang sama.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru usai rapat anggaran di Komisi III DPR, Rabu (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia irit bicara saat ditanya soal sejumlah kritik dari anggora Komisi III DPR dalam rapat tersebut. Dia mengklaim semua anggota Komisi III DPR mendukung putusan MK.

"Mendukung semua tadi," kata Heru.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam rapat sempat menyesalkan putusan MK terakhir soal pemisahan pemilu nasional dan lokal pada 2029. Menurut dia, MK selama ini kerap mematahkan undang-undang yang dibahas di DPR, padahal telah melalui proses yang panjang.

Lallo menyoroti putusan MK soal pemisahan pemilu, yang bertentangan dengan konstitusi. Padahal, MK selama ini dikenal sebagai penjaga konstitusi.

"Kalau kemudian satu pasal dianggap bertentangan, tapi justru amar putusan MK juga bertentangan, ini juga problem Konstitusi. Ini deadlock jadinya," katanya.

Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Lewat putusan itu, MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. Namun, putusan itu dianggap dilematis karena, baik implementasi maupun pengabaiannya bertentangan dengan konstitusi.

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |