Revelino Minta Hakim Batalkan Tuntutan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 21:56 WIB

Pihak Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil. Pihak Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6). Sidang beragendakan pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino, pria yang mengaku ayah biologis dari anak Lisa.

Pemeriksaan legalitas itu juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah persidangan selesai, kuasa hukum Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa.

Permintaan tersebut juga sudah dicantumkan dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.

"Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanyameminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar," kata kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya.

"Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," ia menegaskan saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di PN Bandung, Senin (30/6).

[Gambas:Video CNN]

Penolakan tuntutan dilatarbelakangi pernyataan Revelino yang mengklaim memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat ia adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari CA, anak yang diklaim Lisa sebagai keturunan Ridwan Kamil.

"Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," ucap Fikri.

Fikri pun menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA. Selain siap tes DNA, Revelino bakalan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat tindakan LM karena membatasi akses komunikasi dengan anak.

Sedangkan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kehadiran tim hukum Revelino, memperjelas jika apa yang dituduhkan Lisa kepada kliennya mantan Gubernur Jabar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021," ujarnya.

Muslim mengatakan gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil, "Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi," katanya.

Sidang pun akan dilanjut pekan depan dengan agenda tanggapan atas gugatan intervensi yang dilayangkan Revelino, baik dari pihak Lisa ataupun pihak Ridwan Kamil.

(csr/chri)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |