Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

1 day ago 16

CNN Indonesia

Senin, 02 Jun 2025 17:33 WIB

Polisi menyatakan belum bisa melakukan intervensi kasus Ayam Goreng Widuran nonhalal di Solo, menyusul aduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut. Polisi menyatakan belum bisa melakukan intervensi kasus Ayam Goreng Widuran nonhalal di Solo, menyusul aduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut.Detikcom/Agil Trisetiawan Putra

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan belum bisa melakukan intervensi kasus Ayam Goreng Widuran nonhalal di Solo, menyusul aduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut ke Mapolresta Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi. Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.

"Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Prastiyo, kepada awak media di Mapolresta Solo, dikutip detikJateng Senin (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastiyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.

Mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.

"Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," ujar Prastiyo.

Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.

"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," ucapnya.

Meski ayam goreng Widuran sudah buka selama puluhan tahun, dan banyak konsumen muslim yang pernah berkunjung, dia mengatakan unsur pidananya belum terpenuhi.

"Belum, unsur pidananya belum terpenuhi," jelasnya.

Berita selengkapnya di sini.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |