Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tengah menyelidiki kasus penipuan modus kontrakan fiktif milik Karsih (48) yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total, ada 62 korban dalam kasus ini.
"Iya betul (korban sudah melapor). Terlapor Karsih," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Binsar mengatakan pihaknya total menerima 12 laporan polisi (LP) terkait kasus penipuan kontrakan fiktif tersebut. Kata dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Kita sudah melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, saksi aparat kelurahan, mengumpulkan dokumen bukti yang terkait perkara tersebut," tutur dia.
Dikutip dari detik.com, kontrakan fiktif milik Karsih itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp75-125 juta melalui Facebook oleh Yurike atau Rike Herlanda yang diketahui sebagai makelar.
Dalam iklan itu, setiap calon pembeli boleh menawar hingga Rp60 juta per unit. Karsih memakai alibi sedang membutuhkan uang secepatnya sehingga berani menjual kontrakannya dengan harga rendah.
Salah satu korban, sebut saja Korban A (nama disamarkan), mengaku tergiur dengan harga kontrakan yang murah yakni Rp 60 juta per unit. Semula harga rumah yang ditawarkan adalah Rp70 juta, tetapi ia berhasil menawar.
"Saya ke rumahnya juga waktu itu. Diajak ke rumahnya, tanda tangan, apa semuanya. Sampai pelunasan. Masih belum lunas, saya ngasih Rp50 jutaan. Pertama ditawarin Rp70 juta. Langsung nego Rp60 juta, oke, deal," kata Korban A.
Korban A yang mengetahui kontrakan tersebut dari iklan Facebook kemudian meminta anaknya untuk bertanya dan mengurus transaksi. Setelah dirasa cocok, Korban A diajak bertemu dengan Karsih di kontrakan yang berada di Kampung Pulo Gede RT 04/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Di sana Korban A melihat langsung kontrakan yang dijual dan dokumen tanda kepemilikan properti tersebut. Dokumen yang diperlihatkan adalah girik, KTP Karsih, KTP suaminya, sertifikat, dan bukti PBB.
Korban A melakukan transaksi pembayaran pertama pada Desember 2024 sebesar Rp50 juta. Namun, korban A tak kunjung mendapatkan berkas-berkas kepemilikan rumah.
Hingga akhirnya Korban A memutuskan membatalkan pembelian kontrakan tersebut dan Karsih bersedia menawarkan pengembalian dana penuh ditambah Rp20 juta sebagai kompensasi.
"Karena dia bilang waktu itu notarisnya meninggal, katanya surat-surat yang dia punya hilang semua. AJB-nya katanya hilang, surat girik juga hilang, KK hilang, KTP hilang semua. Jadi bagaimana nih? Dicek katanya di kantor notarisnya, kalau nggak salah dibilang Jati Mulia. Nggak ada sama sekali," ungkapnya.
Anak Korban A yang mengurus pembelian rumah tersebut pun memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni. Namun, Karsih tidak mengembalikan uang yang dijanjikan.
Singkat cerita, ketika anak Korban A hendak menagih Rp70 juta yang dijanjikan, Karsih tidak dapat dihubungi. Saat anak Korban A ingin mengecek keberadaan Karsih, rumah yang seharusnya menjadi milik orang tuanya, sudah hancur.
(dis/dal)