Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Hong Kong baru saja mencatat tonggak penting dalam dunia aset digital. Pada 21 Mei, Dewan Legislatif wilayah tersebut resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait stablecoin, membuka jalan bagi sistem regulasi yang terstruktur untuk mata uang digital yang nilainya didukung aset riil.
Melansir Coinmarketcap, Kamis (22/5/2025), kabar ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan Legislatif, Johnny Ng Kit-Chong, melalui sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter). Ia mengonfirmasi RUU tersebut telah lolos pembacaan ketiga tahap akhir dalam proses legislatif.
“Diharapkan pada akhir tahun ini, lembaga-lembaga besar akan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Moneter Hong Kong untuk menjadi penerbit stablecoin berlisensi,” kata Ng.
Isi RUU Stablecoin
RUU ini menetapkan stablecoin yang diterbitkan di Hong Kong wajib didukung oleh mata uang fiat (seperti dolar AS atau yuan) sebagai aset dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan stabilitas dan kepercayaan bagi pengguna.
Ng juga menekankan Hong Kong terbuka terhadap kolaborasi dengan perusahaan dan institusi dari seluruh dunia yang ingin menerbitkan stablecoin di wilayah tersebut. Ia bahkan menawarkan bantuan pribadi untuk memfasilitasi jaringan dan kerja sama.
“Saya juga senang memfasilitasi koneksi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk memajukan pengembangan Web3 di Asia dan secara global, dengan Hong Kong sebagai pusatnya,” ujarnya.
Hong Kong Siap Menjadi Pemain Kunci dalam Ekosistem Web3
Ng menyebut disahkannya undang-undang stablecoin ini sebagai langkah awal menuju pembangunan infrastruktur Web3 di Hong Kong. Ia menilai bahwa adopsi stablecoin berpotensi mendorong inovasi dalam berbagai sektor, seperti pembayaran ritel, perdagangan lintas negara, hingga transaksi antar individu (peer-to-peer).
Menurutnya, langkah selanjutnya yang penting adalah pengembangan lebih banyak aplikasi Web3 yang memiliki manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“Langkah yang paling penting adalah mengembangkan lebih banyak aplikasi di dunia nyata,” katanya.
Daya Saing Stablecoin Bisa Ditingkatkan Lewat Imbal Hasil
Johnny Ng juga menyampaikan bahwa stablecoin memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan bunga, yang bisa didistribusikan kepada pemegang koin. Hal ini diyakini bisa meningkatkan daya tarik stablecoin di pasar.
Dengan memberikan imbal hasil, stablecoin akan semakin menarik bagi investor dan pengguna, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan partisipasi serta memperluas pangsa pasar mata uang digital tersebut.
Data terbaru menunjukkan tren positif dalam sektor ini. Nilai stablecoin yang memberikan imbal hasil (yield-bearing stablecoin) telah meningkat drastis, mencapai peredaran senilai USD 11 miliar sekitar 4,5% dari total pasar stablecoin. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan awal tahun 2024 yang hanya berada di USD 1,5 miliar atau 1% dari total pasar.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.