Pemerintah Akui Tak Punya Uang Gratiskan SD Swasta, Butuh Rp183,4 T

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 15:14 WIB

Kemendikdasmen mengakui tidak ada anggaran untuk melaksanakan putusan MK terkait gratiskan biaya SD dan SMP swasta. Ilustrasi. Pemerintah akui tak ada uang untuk jalankan putusan MK gratiskan SD-SMP swasta gratis. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui tak memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan pihaknya telah berhitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran kementerian.

"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Suharti di rapat Komisi X DPR, Kamis (10/7).

"Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," imbuhnya.

Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.

Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait membahas skema pembiayaan tersebut .

"Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

"Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," katanya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |