:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8474350/original/084315900_1782384058-436BKoQdc3BJGEscNwxV7VwLhzsk0wXqZOiy3wAL.jpg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta Setiap negara memiliki cara berbeda dalam menentukan status kewarganegaraan warganya, dan salah satu prinsip yang paling banyak dianut di dunia adalah ius sanguinis. Ius sanguinis, yang bermakna "hak darah" dalam bahasa Latin, merupakan prinsip hukum kewarganegaraan di mana kewarganegaraan ditentukan berdasarkan kewarganegaraan salah satu atau kedua orang tua.
Negara yang menganut ius sanguinis meyakini bahwa ikatan darah dan garis keturunan merupakan fondasi utama identitas kebangsaan. Model ius sanguinis mendominasi sebagian besar dunia di luar benua Amerika, terutama di Eropa, Asia, dan Afrika.
Di abad ke-21, hampir semua negara menerapkan kombinasi ius soli dan ius sanguinis dalam hukum kewarganegaraan mereka pada tingkat yang bervariasi. Dilansir dari Oxford Reference, ius sanguinis adalah prinsip bahwa kewarganegaraan anak-anak sama dengan kewarganegaraan orang tua mereka, terlepas dari tempat kelahiran.
Pengertian Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4301296/original/056678600_1674558807-20230124BL_Pengambilan_Sumpah_Janji_Setia_Pewarganegaraan_Republik_Indonesia_kepada_Shyane_Pattynama_4.jpg)
Perbesar
Untuk memahami negara yang menganut ius sanguinis, penting terlebih dahulu mengenal makna prinsip ini secara mendalam. Ius sanguinis, dalam bahasa Latin berarti "hak darah," adalah prinsip bahwa kewarganegaraan diwarisi melalui salah satu atau kedua orang tua, di mana pun anak tersebut dilahirkan. Di bawah aturan ini, kewarganegaraan ditentukan oleh garis keturunan, bukan tempat kelahiran.
Konsep ini memiliki akar yang dalam pada hukum sipil Eropa kontinental, khususnya dalam Kode Sipil Prancis, yang secara formal mengodifikasi kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Sophie Jo Wasson, pengawas klien privat di firma hukum imigrasi Fragomen London, dikutip dari CNN menyatakan, "Sebagian besar negara Uni Eropa mengizinkan kewarganegaraan melalui garis keturunan, tetapi persyaratan kelayakan pastinya sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain."
Secara umum, di negara dengan prinsip ius sanguinis, seseorang secara otomatis menjadi warga negara jika setidaknya salah satu orang tuanya juga merupakan warga negara. Namun, beberapa negara menerapkan ius sanguinis secara lebih liberal. Misalnya, Italia memungkinkan seseorang mengklaim kewarganegaraan berdasarkan keturunan melalui kakek-nenek atau bahkan generasi yang lebih jauh, selama rantai kewarganegaraan tidak terputus.
Mengacu pada riset dalam jurnal Netherlands International Law Review oleh Gerard-René de Groot dan Olivier Vonk, anak-anak pada saat lahir dapat menjadi warga negara dari suatu negara tertentu jika salah satu atau kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan negara tersebut. Dalam perkembangannya, prinsip ini juga sering diadopsi oleh negara-negara yang ingin mempertahankan identitas nasional berbasis etnis, budaya, atau asal-usul sejarah yang sama.
Baca juga: Ius Soli Adalah Hak Tanah Lahir, Ini 5 Contoh Penggunaannya di Indonesia
Daftar Negara yang Menganut Ius Sanguinis di Dunia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4051611/original/023893700_1655125093-pexels-belle-co-402028.jpg)
Perbesar
Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, negara-negara yang menawarkan hak ius sanguinis kepada warga negara etnis dan keturunan mereka meliputi Italia, Yunani, Turki, Bulgaria, Lebanon, Armenia, Hungaria, dan Rumania. Berikut daftar lengkap negara yang menganut ius sanguinis beserta penjelasan singkatnya:
- Indonesia — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia jika salah satu orang tuanya adalah WNI, tanpa memandang tempat lahir.
- Jerman — Sebelum tahun 2000, hukum kewarganegaraan Jerman sepenuhnya didasarkan pada ius sanguinis, tetapi kini anak yang lahir di Jerman dari orang tua non-Jerman dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman jika setidaknya satu orang tua memiliki izin tinggal permanen dan telah tinggal di Jerman minimal lima tahun.
- Italia — Sejak abad ke-19 hingga saat ini, ius sanguinis telah menjadi landasan kewarganegaraan Italia, di mana kewarganegaraan diwarisi dari orang tua melalui garis keturunan, tanpa memandang tempat kelahiran.
- Jepang — Berdasarkan Nationality Law of Japan (1950), anak secara otomatis menjadi warga negara Jepang jika ayah atau ibunya berkewarganegaraan Jepang.
- Korea Selatan — Undang-undang kewarganegaraan Korea menentukan bahwa anak dari ayah atau ibu warga Korea otomatis menjadi warga Korea, tanpa memperhatikan tempat lahir.
- Tiongkok (RRT) — Tiongkok, bersama dengan sebagian besar negara Eropa dan Jepang, tidak memberikan kewarganegaraan secara otomatis saat kelahiran di wilayahnya. Kewarganegaraan mengikuti garis keturunan orang tua.
- Yunani — Yunani mengikuti prinsip yang sama dengan Italia, memungkinkan kewarganegaraan diturunkan melalui garis keturunan Yunani.
- Hungaria — Hukum ius sanguinis Hungaria disederhanakan pada tahun 2011 untuk memperluas kelayakan bagi orang-orang yang tinggal di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Hungaria dan keturunan orang Hungaria yang berbicara bahasa Hungaria.
- Turki — Menerapkan asas ius sanguinis sebagai dasar utama penentuan kewarganegaraan, dengan anak mewarisi status kewarganegaraan orang tuanya.
- Belanda — Kewarganegaraan Belanda diteruskan melalui garis keturunan, dengan sistem double ius soli sebagai variasi tambahan.
- Filipina — Menganut prinsip ius sanguinis, di mana anak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
- Polandia — Kewarganegaraan diperoleh melalui keturunan, dengan anak dari warga negara Polandia secara otomatis menjadi warga Polandia.
Baca juga: Apatride adalah Status Tanpa Kewarganegaraan, Ini Penyebabnya
Sebagian besar negara di Eropa, Asia, Oseania, dan Afrika memberikan kewarganegaraan melalui prinsip ius sanguinis. Negara yang menganut ius sanguinis pada umumnya adalah negara-negara dengan populasi yang homogen atau memiliki sejarah emigrasi besar, sehingga memerlukan mekanisme untuk mempertahankan ikatan dengan diaspora mereka di luar negeri.
Baca juga: Warga Negara adalah Penduduk yang Mempunyai Hak dan Kewajiban
Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520242/original/029652600_1782447489-Gemini_Generated_Image_9219ds9219ds9219.jpg)
Perbesar
Sebagian besar orang memperoleh kewarganegaraan pada saat lahir melalui dua mekanisme yang diakui para ahli hukum modern: ius soli, "hukum tanah" yang memberikan kewarganegaraan kepada orang yang lahir di wilayah suatu negara; dan ius sanguinis, "hukum darah" yang memberikan kewarganegaraan orang tua kepada anak-anaknya. Berikut perbedaan mendasar keduanya:
| Dasar Penentuan | Garis keturunan atau darah orang tua | Tempat kelahiran |
| Asal Tradisi Hukum | Hukum sipil Eropa kontinental | Hukum kebiasaan Inggris (common law) |
| Dominasi Geografis | Eropa, Asia, Afrika | Benua Amerika |
| Orientasi | Menjaga identitas kultural dan etnis | Inklusivitas dan integrasi sosial |
| Contoh Negara | Indonesia, Jerman, Jepang, Italia | Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Argentina |
Meskipun ius soli dan ius sanguinis sering dibahas sebagai konsep yang berlawanan, dalam praktiknya sebagian besar negara modern menerapkan versi hibrida atau bersyarat. Melansir dari riset Pew Research Center, hanya ada sekitar 30-an negara di dunia yang menerapkan ius soli secara mutlak tanpa syarat status hukum orang tua, di mana mayoritas negara tersebut berada di Benua Amerika.
Selebihnya, banyak negara yang pada dasarnya menganut asas ius sanguinis memilih untuk memadukan hukum mereka dengan menambahkan aturan ius soli terbatas, yang menurut studi GLOBALCIT (European University Institute) berfungsi sebagai jaring pengaman (safeguard) guna mencegah seorang anak lahir tanpa kewarganegaraan (statelessness), sejalan dengan komitmen internasional dalam Konvensi PBB 1961 tentang Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan.
Sebagai contoh konflik yurisdiksi, seorang anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua berkewarganegaraan Prancis adalah warga negara Amerika secara ius soli, tetapi juga warga negara Prancis secara ius sanguinis. Saat ini, banyak negara—termasuk negara-negara di Eropa—mulai memadukan kedua unsur tersebut dengan memperketat aturan tempat lahir atau melonggarkan aturan garis keturunan demi menyesuaikan dengan arus migrasi global.
Baca juga: Warga Negara adalah Anggota Suatu Negara, Lengkap Hak dan Kewajibannya
Sejarah dan Perkembangan Asas Ius Sanguinis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4738615/original/040859700_1707450031-jhon-david-3WgkTDw7XyE-unsplash.jpg)
Perbesar
Sejarah asas ius sanguinis membentang jauh ke masa lalu dan berkaitan erat dengan perkembangan konsep negara-bangsa di Eropa. Tradisi hukum "Romawi" atau hukum sipil yang berlaku di benua Eropa pada era modern awal memodelkan diri pada praktik Yunani dan Romawi kuno tertentu yang mewariskan keanggotaan politik dari ayah ke anak. Tradisi inilah yang melahirkan aturan ius sanguinis modern, yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tua.
Mengutip riset dalam Law and History Review yang diterbitkan oleh Cambridge University Press, salah satu tradisi hukum ini adalah common law Inggris, yang sejak periode abad pertengahan memperlakukan mereka yang lahir di wilayah raja sebagai rakyatnya, dan tradisi ini menjadi nenek moyang dari prinsip modern ius soli. Sementara itu, tradisi hukum sipil Eropa kontinental melahirkan prinsip ius sanguinis.
Pada tahun 1865, sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diberlakukan di Italia yang meletakkan dasar hukum kewarganegaraan Italia, dan prinsip intinya adalah ius sanguinis. Pendekatan berbasis garis keturunan ini mencerminkan pandangan umum abad ke-19 bahwa bangsa pada dasarnya adalah perpanjangan dari garis keturunan keluarga.
Collins (2014), sebagaimana dikutip dari jurnal Social Sciences yang diterbitkan MDPI, menyatakan, "Meskipun merujuk pada 'darah,' kewarganegaraan ius sanguinis tidak pernah sepenuhnya berlandaskan konsepsi biologis tentang kewarganegaraan." Pada akhir abad ke-19, perdebatan Prancis-Jerman tentang kewarganegaraan mempertemukan pihak Prancis seperti Ernest Renan dengan konsepsi Jerman yang diwakili oleh Johann Fichte, yang percaya pada "kewarganegaraan objektif" berdasarkan darah, ras, atau bahasa.
Sejak awal 1980-an, negara-negara maju telah membatasi hak ius soli sebagai respons terhadap tekanan politik anti-imigrasi dan untuk mencegah migrasi ekonomi dari bekas koloni dan negara berkembang. Tren ini membuat semakin banyak negara menambahkan elemen ius sanguinis ke dalam hukum kewarganegaraan mereka.
Baca juga: Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, Pahami Hak dan Kewajiban Warga Negara
Penerapan Ius Sanguinis di Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4107173/original/009152300_1659323171-indonesia-6542123_1280__1_.jpg)
Perbesar
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut ius sanguinis sebagai asas utama penentuan kewarganegaraan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia mengenal empat jenis asas kewarganegaraan, yakni asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Indonesia menganut asas ius sanguinis, di mana seluruh anak Indonesia yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, secara otomatis akan ikut menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Secara hukum, anak tersebut tetap berkewarganegaraan Indonesia meskipun lahir di luar negeri.
Meski demikian, Indonesia juga menerapkan ius soli secara terbatas. Indonesia menerapkan ius soli secara terbatas (limited ius soli), yang hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi spesifik untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya apatride, terutama bagi anak-anak. Misalnya, anak yang lahir di Indonesia namun tidak jelas kewarganegaraan orang tuanya tetap mendapat perlindungan status.
Jika anak tersebut lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, maka si anak juga bisa mendapatkan kewarganegaraan negara itu, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, Indonesia sebenarnya hanya mengakui kewarganegaraan tunggal dan tidak mengakui kewarganegaraan ganda secara luas. Bagi warga yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda, UU Kewarganegaraan Indonesia mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan setelah usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun.
Baca juga: 9 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia yang Harus Kamu Pahami
Baca juga: Mengupas Tuntas Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA
Kelebihan dan Tantangan Sistem Ius Sanguinis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860932/original/021494100_1718164068-12468694_Wavy_Lst-17_Single-03.jpg)
Perbesar
Setiap negara yang menganut ius sanguinis memiliki alasan tersendiri mengapa prinsip ini dipilih sebagai landasan hukum kewarganegaraan. Banyak negara memandang kewarganegaraan sebagai perpanjangan dari identitas nasional dan kelangsungan budaya, serta meyakini bahwa nilai-nilai tersebut paling baik dipertahankan melalui garis keturunan daripada geografi. Berikut kelebihan dan tantangan yang menyertai sistem ini:
Kelebihan Ius Sanguinis:
- Menjaga identitas dan warisan budaya nasional — Dalam kasus Italia misalnya, penekanan pada garis keturunan sangat masuk akal bagi negara yang baru bersatu, karena mengikat kewarganegaraan pada garis keturunan Italia memperkuat rasa warisan bersama dan identitas budaya.
- Memperkuat ikatan diaspora — Salah satu aspek paling praktis dari ius sanguinis adalah kemampuan untuk mengklaim kewarganegaraan melalui garis keturunan, dengan banyak negara memperluas hak ini hingga generasi kedua atau ketiga keturunan warga yang beremigrasi ke luar negeri.
- Memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara — Prinsip ini membantu negara mengontrol populasi warganya secara demografis.
- Menumbuhkan semangat nasionalisme — Ikatan darah menciptakan rasa memiliki yang kuat terhadap bangsa dan tanah air.
- Memberikan akses lintas batas — Paspor Italia, dan karenanya paspor Uni Eropa, adalah dokumen yang kuat, memberikan akses bebas visa ke sejumlah besar negara dan hak untuk tinggal serta bekerja di mana saja di Uni Eropa.
Baca juga: Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, Pahami Perbedaannya dengan Hak
Tantangan Ius Sanguinis:
- Potensi eksklusi terhadap anak imigran — Individu yang memiliki keturunan Italia tetapi tidak pernah menginjakkan kaki di Italia dapat memperoleh kewarganegaraan, sementara ribuan anak yang lahir dan dibesarkan di Italia dari orang tua imigran menghadapi hambatan hukum dan birokrasi yang signifikan.
- Risiko penyalahgunaan kewarganegaraan keturunan — Berkat ius sanguinis, ribuan warga Argentina mengklaim kewarganegaraan Italia setiap tahun untuk mendapatkan akses ke hak dan manfaat Uni Eropa, padahal banyak di antara mereka tidak pernah menginjakkan kaki di Italia dan bahkan tidak berbicara bahasa Italia.
- Kompleksitas administrasi — Pembuktian garis keturunan lintas generasi memerlukan dokumen yang lengkap dan proses yang rumit.
- Potensi memunculkan status tanpa kewarganegaraan (apatride) — Jika kedua orang tua berstatus apatride dan negara tempat anak lahir menganut ius sanguinis ketat, anak tersebut berisiko tidak memiliki kewarganegaraan.
- Dapat memicu konflik yurisdiksi — Anak dari orang tua negara penganut ius sanguinis yang lahir di negara penganut ius soli berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda yang menimbulkan persoalan hukum.
Sophie Jo Wasson, dikutip dari CNN, menerangkan, "Kewarganegaraan berdasarkan keturunan adalah proses yang sangat terperinci dan membutuhkan banyak masukan dari pemohon."
Baca juga: Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Baca juga: 12 Macam Ideologi di Dunia Serta Pengertiannya
Baca juga: 8 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: Negara Ini Pilih Jual Kewarganegaraan untuk Bantu Relokasi
Baca juga: Negara Merdeka adalah Negara yang Berdaulat, Pahami Persyaratannya
Baca juga: 5 Negara Asia Tenggara yang Boleh Dwi Kewarganegaraan
Baca juga: Putri Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Dirjen AHU Buka Suara
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Negara yang Menganut Ius Sanguinis
Apa perbedaan utama antara ius sanguinis dan ius soli?
Ius soli memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, sedangkan ius sanguinis menghubungkan kewarganegaraan dengan garis keturunan dan warisan. Negara yang menganut ius sanguinis menentukan status kewarganegaraan anak berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, sementara negara penganut ius soli memberikan kewarganegaraan otomatis kepada siapa pun yang lahir di wilayahnya. Di dunia yang terglobalisasi saat ini, sebagian besar negara memadukan kedua sistem untuk menyeimbangkan inklusivitas dengan pelestarian identitas nasional.
Apakah Indonesia termasuk negara yang menganut ius sanguinis?
Ya, Indonesia termasuk negara yang menganut ius sanguinis sebagai asas utamanya. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia pada dasarnya menganut asas ius sanguinis di mana kewarganegaraan anak Indonesia ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya. Meskipun demikian, Indonesia juga menerapkan ius soli secara terbatas untuk mencegah anak-anak tertentu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Mengapa banyak negara Eropa menganut ius sanguinis?
Sebagian besar negara Eropa beroperasi di bawah ius sanguinis, di mana kewarganegaraan diwariskan dari orang tua ke anak, bahkan melintasi batas negara dan generasi. Tidak seperti kewarganegaraan tempat lahir yang umum di benua Amerika, negara-negara Eropa jarang memberikan kewarganegaraan semata-mata berdasarkan kelahiran di wilayah mereka. Hal ini berkaitan dengan sejarah panjang emigrasi besar-besaran dari Eropa, di mana negara-negara ingin mempertahankan ikatan dengan diaspora mereka melalui garis keturunan.
Baca juga: Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Baca juga: Cukup Investasi, 7 Negara Siap Beri Status Kewarganegaraan
Pemahaman tentang negara yang menganut ius sanguinis menjadi semakin relevan di era globalisasi, ketika mobilitas manusia lintas negara terus meningkat. Setiap individu perlu mengenali prinsip kewarganegaraan yang berlaku di negaranya maupun di negara tujuan agar hak-hak hukumnya terlindungi dengan baik.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516289/original/009988100_1782441721-9eVNap2FZaJ4K5k64XFPqiSiRmSAqg9dHn9NZf2O.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516284/original/057624900_1782441718-0aFw4K2mPuhc6bH8qRKIYLfXPXy90XU9DJ0wP8G2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516310/original/034308100_1782441744-txLQIh2a8rLQmWZ54giyw9lTSKLOWnBpomYqFyaa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516298/original/002489600_1782441739-Sn1onhZ3cRTuzVfyPC077A7PYYs99iVkOU644O7C.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8472965/original/031158700_1782381676-yRVKw5ShE9Rz4Gg9B1REsz5BXWScHIQXzNzaZrjI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516239/original/000280100_1782441685-wzpHSgGQllKdnocVxVbZWbJvq5RzWrAH9jLoEhOZ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516323/original/064279100_1782441751-QhWeIyM1BS2Kx53LaLanvpXCyrFiY2Pq1QoOEZPr.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516319/original/082969000_1782441748-x6jFTBSmdguoI1yC00LKXSj5VFG5kFOrKriq0GXA.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516311/original/070077100_1782441745-66Qk27g1UFJRlSfhnXza1ga3lFMQWg46e9QrmiiQ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516228/original/067413100_1782441678-wsjbFDRACuYSGBgeEoJ1N65o9a3e2sRfcqBbrM15.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516244/original/016161400_1782441690-jfxo3e0voZAqtXYVSyOpjLkyTItzyFHeDK8kV1rO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516242/original/073778700_1782441688-u57XkpMYgEOCG9BjkGgJkTrj9hhrFKKIG0rcdP0h.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4745840/original/050884300_1708237717-WhatsApp_Image_2024-02-18_at_13.25.02__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516187/original/098494300_1782441648-dDfNB1JmTn7OOx0963lSV0x4X2qs5Z26uFByX4xJ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1689462/original/060408700_1503553006-dpr3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8472963/original/062760700_1782381668-JTD912kLn4IZNMTNj9tUgrCV1RecNbQsk662mq15.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516261/original/074230700_1782441707-0HbEcw17XifIugGVAcJ2DSLVMQGU6ZDYCpD0wbcm.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516175/original/074190500_1782441640-LMOUgimO8HypVkgCqh2Xt8yem7jLp36QhgJmgcfM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516232/original/071570100_1782441683-AG34Kim5YaXvAOsb8tI4CPUwVh5JEs7yOxdD21kY.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8516227/original/027036200_1782441677-Utb2XNkqGCdcFCboKE2u8L9hzLhxIpQUXm3SfELg.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545675/original/091145500_1775204582-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477243/original/091293000_1768813249-Pohon_Mangga_sebagai_Peneduh__Gemini_AI_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2050781/original/065214100_1522730512-20180403-Bitcoin-AFP3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445642/original/075440000_1765860923-rumah_anti_apek_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483821/original/051631700_1769404042-Jenis_Pohon_Kecil_untuk_Teras_Rumah_yang_Sejuk_dan_Tidak_Mengganggu_Fondasi_Pohon_Delima.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546779/original/090145600_1775367164-desain_kebun_rumah_tropis_di_halaman_depan_yang_mudah_dirawat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4921809/original/069866000_1724036579-pexels-muffinsaurs-994164.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4771366/original/095377800_1710334195-Ilustrasi_cabai_rawit.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527772/original/096813200_1773214160-Pakan_Ayam_dari_Fermentasi_Ampas_Kelapa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546279/original/011245400_1775283971-unnamed__22_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537965/original/018525300_1774495433-unnamed-27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5542295/original/004705400_1774939053-ide_usaha_untuk_ibu_ibu_usia_50_tahun.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5221053/original/081756500_1747299364-Gemini_Generated_Image_b67ztnb67ztnb67z.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504344/original/010747100_1771232765-7b452ecb-d1e1-4445-9f54-69b3c15abe5f.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515848/original/010205500_1772196753-Chief_Financial_Officer_Tokocrypto__Sefcho_Rizal-27_Februari_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526709/original/037919300_1773131538-unnamed__56_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816481/original/059395900_1714383540-fotor-ai-20240429133650.jpg)