Menteri Hukum: Pembentukan UU TNI Sudah Sesuai Ketentuan Undang-undang

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Menkum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin, sebagai keterangan Pemerintah atas lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah bergulir dalam tahap pemeriksaan lanjutan atau pembuktian.

"Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3," kata Supratman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

"Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024," terang Menkum.

Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

"Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya," kata dia.

Menurut Supratman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Di sisi lain, ia mengatakan para pemohon dalam kelima perkara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sebab, para pemohon yang di antaranya berprofesi sebagai mahasiswa dan aktivis, bukan prajurit, tidak memiliki alasan kerugian konstitusional yang berhubungan langsung dengan UU TNI.

Maka dari itu, dalam petitum, Pemerintah meminta kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pengujian formal UU TNI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis.

Para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |