MA Potong Vonis TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Amar putusan: perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 4072 K/Pid.Sus/2025 diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Panitera Pengganti Devri Andri.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam putusan kasasi itu, Gazalba juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

"Lama memutus 65 hari," dikutip dari putusan itu.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."

Vonis di tingkat PN diperberat oleh PT Jakarta

Vonis 10 tahun penjara itu sama dengan putusan yang dijatuhkan pada Gazalba di Pengadilan Tingkat Pertama.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Gazalba dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dan, tak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Gazalba.

Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi hakim agung nonaktif itu jadi 12 tahun penjara. Selain itu PT Jakarta juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.

Sekilas kasus TPPU hakim agung Gazalba

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar)

Gazalba juga melakukan pencucian uang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah Sin$139.000 dan dolar Amerika sejumlah US$171.100 yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000 (Rp,3,9 M).

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |