CNN Indonesia
Senin, 02 Jun 2025 13:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Senin (26/5), sempat memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Memiliki yayasan dan berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut. Ke depan, penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membenarkan KPK mendatangi kantor BI pada 16 Desember 2024 untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan BI.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," katanya dalam keterangan tertulis, sehari setelah penggeledahan KPK.
Ramdan mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," tutur Ramdan.
(fra/antara/fra)