Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu unit mobil bermerek Mazda CX-5 dan uang senilai 78 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar yang disita pada Senin (16/3), berasal dari ASN di Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal penyitaan mobil berwarna abu-abu tersebut. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret.
"(Penyitaan dilakukan dari) ASN Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dan uang tersebut disita dari seseorang berinisial EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Dit P2 Bea dan Cukai 2026. Mobil dan uang tersebut disita penyidik setelah dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 months ago
81





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545675/original/091145500_1775204582-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5477243/original/091293000_1768813249-Pohon_Mangga_sebagai_Peneduh__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445642/original/075440000_1765860923-rumah_anti_apek_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2050781/original/065214100_1522730512-20180403-Bitcoin-AFP3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483821/original/051631700_1769404042-Jenis_Pohon_Kecil_untuk_Teras_Rumah_yang_Sejuk_dan_Tidak_Mengganggu_Fondasi_Pohon_Delima.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4737072/original/075912900_1707287679-IMG_20240207_132746_637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4921809/original/069866000_1724036579-pexels-muffinsaurs-994164.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546779/original/090145600_1775367164-desain_kebun_rumah_tropis_di_halaman_depan_yang_mudah_dirawat.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4771366/original/095377800_1710334195-Ilustrasi_cabai_rawit.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)


