KPK Balas Staf Hasto: Penyitaan HP Sesuai Prosedur

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan barang bukti elektronik berupa handphone dari penguasaan Kusnadi selaku Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur dan sah secara formil.

Demikian disampaikan KPK merespons pengakuan Kusnadi dalam sidang hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang merasa dijebak oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti saat pemeriksaan Juni 2024 lalu.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, Surat Perintah Geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan.

Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut, lanjut dia, juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan penyidik.

"Demikian halnya penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara Praperadilan atas nama Sdr. HK [Hasto Kristiyanto]. Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," tutur Budi.

"Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formil," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5), Kusnadi yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hasto menceritakan momen dirinya ditipu oleh penyidik KPK.

Kusnadi menuturkan peristiwa itu terjadi saat dirinya menemani Hasto dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024 lalu.

Saat sedang menunggu di luar Kantor KPK, Kusnadi mengatakan dihampiri oleh dua orang yang satu di antaranya ialah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Kusnadi diberi tahu Rossa kalau dirinya dipanggil oleh Hasto yang sedang berada di ruang pemeriksaan. Lantas, dia buru-buru menemui Hasto.

Namun, Kusnadi merasa ditipu ketika Hasto menyatakan tidak memanggil dirinya.

"Di ruangan. 'Pak, manggil saya?' (tanya Kusnadi ke Hasto). 'Enggak' (kata Hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya enggak boleh turun. Malah saya digeledah pak," tutur Kusnadi.

"Siapa yang menggeledah?" tanya jaksa.

"Pak Rossa," jawab Kusnadi.

Menurut pengakuan Kusnadi, Rossa meminta tiga handphone yang merupakan milik dirinya, sekretariat dan Hasto.

"Ada tiga kalau enggak salah," kata dia.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |