Ini Peran 6 Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap peran dari enam tersangka kasus asusila dan pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut keenam tersangka memiliki perannya masing-masing disetiap grup dan ditangkap di wilayah yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Diantaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Himawan menjelaskan keenam tersangka itu merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Berdasarkan perannya, ia menyebut tersangka DK berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Ia menjelaskan DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh member lainnya.

"Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ujarnya.

Selanjutnya tersangka MR berperan sebagai pemilik akun Facebook Nanda Chrysia yang merupakan admin atau pembuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

Himawan menjelaskan pelaku membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024 dengan motif untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ia menyebut dari handphone pelaku juga ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi.

Kemudian tersangka MS yang memiliki akun Facebook Masbro merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. Pelaku MS, kata dia, juga terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone.

Tersangka keempat merupaka MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Himawan menyebut dari hasil pemeriksaan tersangka MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu terkait kasus asusila terhadap empat orang korban anak.

"MJ, tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Ada empat orang anak yang menjadi korban," tuturnya.

Sementara tersangka kelima merupakan MA pemilik akun Facebook Rajawali yang berperan sebagai member atau kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Himawan menyebut dari tangan pelaku ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak. Sedangkan tersangka terakhir merupakan KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon.

"Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," pungkasnya.

(fra/tfq/fra)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |