Dugaan Penyimpangan Riza Chalid dan 8 Tersangka di Kasus Korupsi BBM

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 11 Jul 2025 12:57 WIB

Kejaksaan Agung ungkap penyimpangan dalam kasus korupsi minyak Pertamina, melibatkan Riza Chalid dan 17 tersangka, dengan kerugian negara Rp285 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penyimpangan Mohammad Rizal Chalid dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan penyimpangan Mohammad Riza Chalid dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pertama, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah. Lalu, penyimpangan dalam proses impor minyak mentah.

"Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7).

Kemudian, para tersangka juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak. Perusahaan itu diketahui milik saudagar minyak Riza Chalid dan anaknya.

Qohar menyebut mereka juga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite.

"Dan ketujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN dengan dijual di bawah harga dasar," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung secara total telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |