Dua Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba, Dirujuk Rehabilitasi

1 day ago 15

Medan, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif narkoba dan psikotropika.

Hasil pemeriksaan itu terungkap setelah seluruh jajaran kewilayahan di lingkungan Pemkot Medan dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu 26 April lalu.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan keempat orang tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang," kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).

Toga menyebutkan berdasarkan kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," ucap Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat HS, tambah Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.

"Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," jelasnya.

Kemudian Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).

"Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi," katanya.

Toga menambahkan untuk Lurah Petisah Hulu EEL hasilnya positif narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Toga menyebut empat orang pejabat wilayah ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan proses hukum. Namun, ia pasti menjerat mereka jika terbukti bagian dari jaringan narkoba.

"Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya," kata Tota.

"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," ujarnya.

Terancam sanksi berat

Sementara itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menambahkan hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat.

"Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat," kata Rico.

Rico tidak bisa memastikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada keempat orang tersebut. Sebab, ia mengaku masih akan menunggu pendalaman pemeriksaan dari BNN.

"Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya," ujarnya.

Namun, kata Rico, keempat orang tersebut bisa dijatuhi hukuman berat seperti pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang.

"Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas," katanya.

Rico memastikan jika terindikasi ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan.

"Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat," ujarnya.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |