DPR Ingatkan Dedi Mulyadi: di NTT Sekolah Pagi Picu Masalah Kesehatan

1 day ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) yang menerapkan kebijakan jam masuk sekolah.

Ia menilai kebijakan itu berpotensi menyebabkan permasalahan kesehatan dan keselamatan bagi pelajar. Ia berkaca pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman serupa pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi, juga mendapat banyak kritik," kata Lalu saat dihubungi, Selasa (3/6).

"Evaluasi menunjukkan bahwa siswa mengalami gangguan kesehatan karena kurang tidur, meningkatnya risiko keselamatan saat perjalanan subuh hari, dan tidak adanya kajian akademik yang kuat sebagai dasar kebijakan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Demul melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Terlebih, kata dia, di NTT, Ombudsman RI sempat mengingatkan Pemprov NTT agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan sekolah masuk lebih pagi.

"Jika diterapkan di Jabar tanpa pendekatan berbasis data dan konteks lokal, risiko serupa bisa kembali terjadi," ujarnya.

Ia berharap Demul meninjau kebijakan berdasarkan sisi dampak psikologis dan kesehatan siswa, dan tidak semata sisi kedisplinan saja.

"Kajian dampak terhadap psikologis, kesehatan, dan prestasi belajar siswa harus dijadikan dasar utama. Kebijakan pendidikan harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan hanya dari sisi kedisiplinan, tapi juga dari sisi keselamatan, kenyamanan, dan efektivitas proses belajar," jelas dia.

Sebelumnya Dedi memang sudah menggulirkan wacana ingin agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Dedi mengatur jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.

Surat edaran itu bertanggal 28 Mei 2025 dan diteken secara elektronik oleh Dedi selaku Gubernur Jabar.

Selain memulai jam belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari Senin sama dengan Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.

Sekda Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut bakal dilakukan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 mendatang.

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," ujar Herman saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/6).

(fra/mab/fra)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |