Daftar 5 RUU Baru Disetujui DPR Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati evaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Rabu (15/4).

Sebanyak lima RUU baru masuk dalam daftar tersebut, yang empat di antaranya berasal dari usulan DPR, dan satu sisanya dari pemerintah.

"Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi, ya. Tidak apa-apa tiga bulan sekali juga evaluasi tidak ada masalah," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob menjabarkan empat RUU usulan pemerintah yakni, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan, satu RUU usulan pemerintah yakni RUU Pelelangan.

Di luar lima RUU baru tersebut, satu RUU lain diusulkan perubahan nomenklatur. Daftarnya yakni, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.

Kemudian, satu RUU, yakni Narkotika dan Psikotropika menjadi usul DPR dari semula usulan pemerintah.

"Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang," ujar Bob.

Perpanjang Kekhususan dan Otonomi Aceh Lewat RUU PA

Baleg DPR juga telah menyepakati status kekhususan dan dana otonomi provinsi Aceh yang akan diatur lewat RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA).

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, ke depan pihaknya akan membahas besaran dana otonominya dalam RUU.

"Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," ujar Doli dalam rapat.

"Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail," imbuhnya.

Menurut Doli, status kekhususan Aceh dan dana otonomi khususnya harus segera kembali dibahas, mengingat statusnya akan habis pada 2027 mendatang sejak mulai berlaku pada 2007.

"Setelah pelaksanaan khususnya dana otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak," katanya.

RUU Aceh saat ini dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah di Baleg DPR.

Bob Hasan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat ini telah berusia 20 tahun, dan dinilai telah terlalu tua dan tak lagi relevan.

"Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini. Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah," kata Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg DPR awal Januari lalu. 

(thr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |