Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba Dinonaktifkan

1 day ago 5

Medan, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan Rico Waas menonaktifkan sementara dua camat dan dua lurah di Medan karena positif menggunakan narkoba. Keempat orang tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di inspektorat.

"Apabila nanti memang terbukti akan kami nonaktifkan untuk sementara untuk dapat diperiksa kembali oleh Inspektorat," kata Rico Waas, Selasa (3/6).

Keempat orang tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diketahui menggunakan narkoba setelah Pemko Medan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut melakukan test urin terhadap seluruh jajaran kewilayahan Pemko Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Sabtu (26/5).

Rico menyebutkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap keempat orang tersebut masih menunggu pendalaman pemeriksaan dari BNN Sumut.

"Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya," jelas Rico Waas.

Terpisah, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan dua camat dan dua lurah di Medan yang terindikasi menggunakan narkoba akan dinonaktifkan sementara.

"Dua lurah sedang proses penonaktifan. Camat sementara pendalaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nanti untuk camat bisa konfirmasi ke inspektorat ya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan berdasarkan kesimpulan Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," ucap Toga Panjaitan.

Kemudian Camat Medan Barat HS, tambah Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.

"Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," jelasnya.

Sedangkan Lurah Gaharu HSS berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi.

"Untuk Lurah Petisah Hulu EEL hasil kesimpulan merupakan korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis Ganja. Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi," ujarnya.

(isn/fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |