Bagaimana Cara Ammar Zoni Dapat Narkoba di Rutan Salemba?

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 10:20 WIB

Ammar Zoni ditangkap lagi karena narkoba di Rutan Salemba. Penyerahan sabu dan ganja sintesis dilakukan di dalam rutan, melibatkan enam tersangka lainnya. Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut aktor Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari pemasok di luar Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Poppy Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengatakan Ammar mendapat pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan. Menurutnya, penyerahan narkoba tersebut dilakukan di dalam area Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Fatah membeberkan komunikasi Ammar Zoni dengan sosok penyedia itu dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi.

Menurutnya, setelah barang haram diterima, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.

Mantan suami Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dkk ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka dan dilakukan upaya penggeledahan.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," ucap Fatah.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dkk dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati.

Berdasarkan catatan, Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |