Anggota TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

7 hours ago 2

Aceh, CNN Indonesia --

Oditur (Penuntut Umum) Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menuntut terdakwa pembunuh sales mobil di Kabupaten Aceh Utara yaitu anggota TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Dede juga dituntut hukuman tambahan yaitu dipecat dari kedinasan TNI AL.

Sidang agenda pembacaan tuntutan itu dibaca oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, kemudian pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian hingga memiliki senjata api ilegal.

"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata Bambang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1.01 Banda Aceh, Rabu (21/5).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian, lalu penggunaan senjata api dan berupaya menyembunyikan jenazah.

Sementara Bambang juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan nihil," katanya.

Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.

Pantauan CNNIndonesia.com, setelah pembacaan tuntutan, terdakwa menangis dan langsung berdiskusi dengan penasihat hukumnya yaitu Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Terdakwa juga akan mengajukan pleidoi besok, Kamis (22/5), untuk meringankan tuntutan dari Oditur.

Kuasa hukum korban, Syaifullah Noor mempertanyakan tuntutan Oditur yang dinilai tidak masuk akal karena tidak ada hal yang meringankan namun malah dituntut penjara seumur hidup. Syaifullah ingin terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan tetap dihukum mati.

"Bagaimana bisa hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil justru dituntut penjara seumur hidup? kami tetap tuntutan itu hukuman mati," katanya.

Sebelumnya, Oditur militer juga menetapkan dua rekan Dede Irawan yaitu Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe, menjadi tersangka.

Mereka terlibat menyembunyikan kematian terkait pembunuhan sales mobil di Aceh Utara bernama Hasfiani (37) yang ditembak terdakwa Dede Irawan.

Konstruksi kasus

Kasus itu bermula saat Dede Irawan ingin membeli unit mobil di showroom yang dijaga oleh korban Hasfiani, Jumat (14/3).

Saat itu Dede ingin melakukan test drive dan diikuti oleh Hasfiani, keduanya berada dalam 1 mobil. Lalu, tiba di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede langsung menembak kepala korban 1 kali.

Belakangan senjata jenis revolver yang digunakan Dede ternyata senjata api rakitan dan ilegal yang dia beli di Lampung.

Melihat Hasfiani sudah tidak berdaya, Dede menghubungi juniornya Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi untuk ikut membuang jenazah korban di kawasan Gunung Salak.

Kasus itu terungkap setelah warga menemukan jasad Hasfiani di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pertengahan Maret 2025 lalu. Saat ditemukan jasad korban sudah terbungkus karung. 

(dra/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |