6 Pelaku Grup Konten Inses Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 15:53 WIB

Polisi menetapkan 6 tersangka pelaku grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' terkait dugaan pornografi anak dan inses. Mereka dijerat pasal berlapis. Polri menangkap 6 terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menetapkan 6 orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' terkait dugaan penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau inses.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keenam tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).

Berdasarkan perannya, Himawan menyebut pelaku DK berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA yang berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.

Atas perbuatannya, Himawan menyebut keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar rupiah," pungkasnya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |