4 Korban TPPO Disekap di Surabaya, Hendak Dikirim ke Batam dan Malaysia

1 day ago 17

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar gang 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5).

Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.

Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian telah mengamankan tersangka pelaku, mereka adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini terungkap saat i dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Command Center. NS mengaku tidak boleh keluar rumah itu sama sekali sejak mereka datang pada Jumat (30/5).

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah tersebut ada korban berada di kamar.

"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Sawahan, Senin (2/6).

Tri menyebut, di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5).

"Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga mencari kerja," kata dia.

Di dalam rumah tersebut, polisi menangkap terduga pelaku L. Hasil pengembangan polisi meringkus I dan IZ di Jalan Kedung Anyar gang 1. Saat ditangkap I dan IZ yang merupakan suami istri ini sedang menyalahgunakan narkoba.

"Terduga pelaku ada tiga orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku terus kita kembangkan, kita amankan dua pelaku. Kebetulan waktu kita amankan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba," jelas Tri.

Tri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.

"Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam," ungkap dia.

Pengungkapan dugaan TPPO kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Hal ini untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menetapkan dua orang tersangka penyekapan ini. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan TPPO.

"Tersangka inisial P [alias I] dan S (alias L) sudah ditahan," kata Rina, Senin (2/6).

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |