3 Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA 'Nakal' di Jabodetabek

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 196 orang warga negara asing (WNA) yang nakal melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan dalam operasi itu mulanya mereka memeriksa 229 WNA yang terdiri dari 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan.

Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay tinggal melebih batas izin), 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diamankan.

Di posisi selanjutnya adalah WN asal India yakni sebanyak 28 orang, dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.

Lalu diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Yuldi mengatakan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober itu menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Tidak hanya itu, dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," kata Yuldi.

(kid/yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |