Wawalkot Armuji Lega Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah

6 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji lega pengusaha Jan Hwa Diana ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal.

Ia juga mengapresiasi polisi yang berhasil menemukan bukti untuk menetapkan Diana sebagai tersangka. Politikus PDIP ini yakin Diana memang bersalah dan terus berkelit dalam kasus ini. Namun beruntung polisi bisa mengungkap kejahatannya.

"Ya namanya orang, di manapun mereka menyembunyikan atau berkelit, saya kira polisi ahlinya dalam mendeteksi atau melihat gerak gerik, melihat omongan berubah-ubah. Akhirnya keyakinan polisi ini bahwa ijazahnya ini benar-benar ditahan dan terungkap," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armuji juga bersyukur polisi bisa menemukan total 108 ijazah milik para karyawan CV Sentoso Seal, yang sebelumnya disembunyikan oleh Diana.

"Dengan secara sigap dan cermat mereka telah menemukan 108 ijazah yang ditahan. Artinya harapan mantan pekerja ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya kembali," ucapnya.

Menurutnya, hal itu bentuk keadilan bagi para karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah. Mereka jadi punya harapan untuk melamar kerja kembali di tempat lain dengan ijazah yang sebelumnya ditahan perusahaan.

"Jadi, Nila (korban) dan teman-temannya yang melapor ke saya mereka sudah lega karena ijazahnya sudah ditemukan," ucapnya.

Armuji pun berharap agar kasus serupa tak terulang lagi di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya juga terus membuka posko pengaduan.

"Pemkot tetap membuka posko pengaduan, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.


Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Ia dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |