Wamendagri Beri Tenggat 1 Minggu Pemda Papua Lengkapi Dokumen Otsus

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua untuk segera melengkapi administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus). Ribka memberikan batas waktu satu minggu kepada seluruh kepala daerah di Papua dan Papua Barat menyelesaikan seluruh administrasi tersebut.

Ribka menjelaskan, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.

"Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100 persen seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi," ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribka menegaskan, Pemda yang belum menyelesaikan dokumen tersebut diberikan waktu hingga satu minggu ke depan. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat teguran.

"Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira untuk merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus," imbuhnya.

Ribka menegaskan, dana Otsus diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.

"Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur," tambahnya.

Ia juga menekankan, keterlambatan dalam proses penyaluran dana Otsus selama ini bukan karena pemerintah pusat, melainkan belum lengkapnya dokumen administratif dari Pemda. Karena itu, Pemda diminta untuk lebih serius dalam menindaklanjuti proses administrasi tersebut.

"Jadi selama ini pemerintah daerah selalu menyalahkan pemerintah pusat, padahal itu tidak benar. Jadi semua tergantung, mau uang keluar cepat atau lambat itu tergantung dari kerjanya pemerintah daerah," imbuhnya.

Dalam kaitan ini, Ribka menegaskan penyaluran dana Otsus dari pemerintah pusat hanya dapat dilakukan jika persyaratan administrasi telah dilengkapi oleh Pemda. Namun, sering kali proses di daerah belum berjalan optimal, sehingga bila terjadi kendala, muncul anggapan bahwa pemerintah pusat yang kurang responsif.

"Padahal dananya sudah disiapkan (oleh pemerintah pusat), tetapi terjadi keterlambatan di administrasi," ujar Ribka.

Secara teknis, ia meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan dokumen ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.

Ribka kembali menekankan dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Masyarakat harus dapatkan ini, manfaat dari dana otonomi, Otsus ini," ungkapnya.

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan Pemda dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya secara akuntabel.

"Semuanya itu diharapkan dalam satu minggu ke depan ini semua sudah harus selesai, karena uang itu digelontorkan oleh pemerintah pusat itu untuk masyarakat," tandasnya.

(ory/ory)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |