Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Pandeglang Jadi Tersangka

17 hours ago 2

Banten, CNN Indonesia --

Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan yang dipicu kondisi jalan rusak.

Al Amin Maksum kini berstatus tersangka di Polres Pandeglang setelah insiden yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Saat itu, ia membonceng penumpangnya, Khairi Rafi, melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan, setelah berupaya menghindari sejumlah lubang di jalan, roda depan sepeda motor yang dikendarainya justru masuk ke lubang lain.

Ia dan penumpangnya terpental ke aspal. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans melintas dan menggilas penumpangnya. Khairi Rafi meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum tersangka, Raden Elang Mulyana, Senin, (23/2).

Pria yang akrab disapa Yayan itu mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Ia menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan karena baik pengemudi opang maupun penumpangnya merupakan korban jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ia juga menyoroti tanggung jawab kepala daerah, mulai dari Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, hingga pemerintah pusat, yang wajib menyediakan infrastruktur memadai, termasuk jalan yang aman bagi masyarakat.

Yayan mengutip Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Tak hanya menempuh jalur pidana, Al Amin Maksum juga melayangkan gugatan perdata terhadap pemerintah melalui Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten, Andra Soni. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2).

Menurut pihak penggugat, angka kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan-Pandeglang tergolong tinggi. Berdasarkan data yang diterimanya, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kejadian kecelakaan dengan 39 korban jiwa.

Sejak insiden itu dan penetapan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak lagi bekerja sebagai tukang ojek. Ia disebut mengalami trauma berkendara, sepeda motornya rusak, serta menderita luka di bagian wajah, kepala, dan kaki.

"Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang," jelasnya.

Polres Pandeglang mengaku siap memfasilitasi restorative justice (RJ) antara ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum dengan keluarga korban, Khairi Rafi.

"Ada kesepakatan baik dari keluarga korban maupun tersangkanya, cuma harus ada syarat formil karena kami hanya sebagai penengah saja," ujar Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad, Senin, (23/02).

Jika antara keluarga opang dengan korban sepakat berdamai, prosesnya akan dilakukan di kepolisian.

Setelah RJ dipenuhi, proses hukum bisa dianggap selesai antara tersangka opang dengan keluarga korban penumpangnya.

"Kalau itu semua terpenuhi kami siap saja, karena kami ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak ada tendensi apapun karena kami ingin on the track," jelasnya.

(ynd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |