Sidang Jalan 3 Hari, Paulus Tannos Kukuh Tolak Ekstradisi

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po disebut kukuh menolak untuk diekstradisi meski sidang pendahuluan sudah memasuki hari ketiga.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT [Paulus Tannos], dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ujar Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/6).

Suryo menuturkan pengacara Paulus Tannos akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan. Kata dia, proses persidangan ekstradisi membutuhkan waktu yang lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ungkap dia.

Sidang pendahuluan ekstradisi berlangsung sejak 23 Juni hingga hari ini. Sidang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.

Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

Suryo mengatakan lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan.

Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama.

Guna mendukung pemenuhan ketentuan dual criminality dalam committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos, Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat Singapura menyampaikan permintaan dokumen dan/atau informasi tambahan kepada Pemerintah RI.

AGC Singapura menyampaikan pula agar kiranya dokumen dan/atauinformasi tambahan tersebut dituangkan dalam bentuk Supplementary of Affidavit of Investigator Officer dan diharapkan dapat disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Supplementary Affidavit of Investigator Officer dari penyidik KPK yang selanjutnya diautentikasi oleh Menteri Hukum RI telah disampaikan oleh Pemerintah RI kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri RI selaku saluran diplomatik dan penjuru kerja sama internasional pada tanggal 22 April 2025," terang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo.

Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |