Sekjen PDIP Hasto Bacakan Pledoi Hasil AI Hari Ini di Kasus Suap

12 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 08:24 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto akan bacakan pleidoi terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Kamis (10/7) hari ini.

Nota pembelaan itu akan disampaikan Hasto usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dirinya.

Melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli, Hasto mengaku akan menyusun nota pembelaan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

"Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Hasto mengklaim pleidoinya akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi AI. Ia menyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |