Rapat di DPR, Perhimpunan Advokat Desak Hapus Penyadapan di RUU KUHAP

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 13:11 WIB

Peradi usulkan penghapusan penyadapan dalam RUU KUHAP, karena mereka khawatir penyadapan disalahgunakan. Pembahasan RKUHAP terus dipercepat oleh DPR. Ilustrasi hukum. Peradi usulkan penghapusan penyadapan dalam RUU KUHAP, karena mereka khawatir penyadapan disalahgunakan. (iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) atau revisi KUHAP (RKUHAP) yang sedang dibahas di DPR.

Usulan itu disampaikan Peradi dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR yang digelar di tengah masa reses anggota dewan legislatif, Selasa (17/6).

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata Waketum Peradi, Sapriyanto Reva dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reva mengungkap kekhawatiran pihaknya selama ini penyadapan disalahgunakan penyidik untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Terlebih, kewenangan tersebut juga telah diatur dalam sejumlah undang-undang.

Beberapa di antaranya seperti UU Narkotika, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun UU Polri.

"Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang, di dalam Undang-Undang Narkotika sudah ada, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah ada, kemudian di dalam Undang-Undang Kepolisian juga sudah ada," kata Reva.

"Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," imbuhnya.

Oleh karena itu, katanya, Peradi menilai Pasal 84 mengenai bentuk upaya paksa mestinya hanya cukup meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia. Dan, di dalamnya tidak termasuk penyadapan.

Komisi III DPR terus mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah pada awal Juni mendatang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan hasil revisi bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |