CNN Indonesia
Selasa, 17 Jun 2025 23:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pihaknya akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan.
Pramono mengatakan pada dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen. Lalu dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6) malam.
Pramono mengatakan keringanan itu diberikan karena Pemprov ingin mendorong wajib pajak lebih bergairah membayar pajak.
Selain itu, dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan itu berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. Pramono mengatakan kebijakan itu sebagai kado bagi masyarakat.
"Bea balik nama kendaraan bermotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," katanya.
(yoa/fea)