Prabowo Teken Perpres 66 Tahun 2025, Jaksa Bisa Dilindungi Polri dan TNI

9 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 12:06 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Ilustrasi. Mobil Polisi Militer terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Salinan Perpres yang beredar juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar, kata Harli lewat pesan singkat, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com juga telah meminta konfirmasi dari Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi perihal itu, namun keduanya belum merespons.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

Perpres ini juga mengatur aspek pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri yakni yang bisa bersumber dari APBN dan sumber pendaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur soal perlindungan bagi Jaksa oleh Polri dan TNI, Perpres ini juga mengatur bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.

Kerja sama itu dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit pada aspek pendidikan dan pelatihan serta pertukaran dan informasi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat 3.

(mnf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |