Polisi Usut Dugaan Penganiayaan saat Demo Reformasi di Depan Balkot

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tengah menyelidiki laporan soal dugaan penghasutan hingga penganiayaan terhadap anggota terkait aksi demo 27 tahun reformasi di Balai Kota Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat seseorang berinisial MF yang merupakan petugas pengamanan.

Namun, Ade Ary tak menjelaskan lebih lanjut apakah sosok MF ini anggota polisi atau petugas keamanan Balai Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang dilaporkan) dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan melawan petugas yang sedang bertugas," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5).

"Sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun. Pasal 212, 216, 218 dengan ancaman pidana 1 tahun, dan dua lagi 4 bulan. Ini peristiwa yang dilaporkan," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu yang bersangkutan sedang mengamankan unjuk rasa oleh sejumlah unsur masyarakat di Balai Kota.

"Selanjutnya sekitar 16.35 WIB datang rombongan mahasiswa dari sebuah kampus swasta di Jakarta Barat, kurang lebih 50 orang. Ini menurut pelapor ya," ucap Ade Ary.

Masih dari keterangan pelapor, rombongan mahasiswa itu datang dari arah Patung Kuda menuju Balai Kota menggunakan kendaraan roda dua dan mobil komando bertuliskan 'suara rakyat'. Ade Ary menyebut mahasiswa itu membawa tuntutan agar mahasiswa Trisakti yang gugur dalam tragedi tahun 1998 dijadikan sebagai pahlawan nasional.

"Kemudian dalam kronologi yang disampaikan pelapor, pelapor menyampaikan perwakilan unjuk rasa diterima masuk ke dalam Gedung Balai Kota, Jakarta. Sedang yang lain itu dijaga atau diadang oleh petugas agar tidak masuk," tutur dia.

"Kemudian pada saat proses pengadangan itu, rombongan aksi menyerang petugas kepolisian Direktorat Samapta Polda Metro Jaya yang sedang bertugas. Sehingga mengakibatkan 7 anggota Polri mengalami luka-luka," imbuhnya.

Ade Ary mengatakan saat ini Subdir Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dan menyelidiki laporan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa menggelar aksi demo 27 tahun reformasi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (27/5). Namun, aksi demo itu berujung pada penangkapan 93 orang.

"93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (21/5).

Usai penangkapan, 93 orang tersebut dilakukan tes urine. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |