Polisi Tangkap Kepsek SMP di Maluku Tengah Dugaan Cabuli Siswa

1 day ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 14:20 WIB

Kepala sekolah sebuah SMP swasta di Maluku ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswi di bawah umur secara berulang sejak SD. Ilustrasi. Kepala sekolah sebuah SMP swasta di Maluku ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswi di bawah umur secara berulang sejak SD. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Ambon, CNN Indonesia --

Kepala sekolah sebuah SMP swasta di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SMP yang masih di bawah umur secara berulang.

Pelaku berinisial AM itu diduga telah melakukan cabul terhadap siswi sejak korban itu masih kelas enam Sekolah Dasar (SD). Perbuatan cabul itu kembali dilakukan pelaku ketika korban kelas VIII dan IX SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dicabuli sebanyak empat kali, mulai dari SD kelas 6 hingga SMP kelas 2,"ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy, Rabu (4/6).

Peristiwa itu terbongkar saat sang ibu membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / VI / 2025 / SPKT / POLRES MALUKU TENGAH / POLDA MALUKU Tanggal 2 Juni 2025.

Laporan itu berawal ketika AM sempat curhat kepada seorang temannya telah mencabuli korban. Kala itu pelaku meminta agar isi pembicaraan tersebut dirahasiakan.

Namun, teman curhatnya itu tak mengamini permintaannya dan pergi ke rumah korban. Dia lalu menceritakan semua isi pengakuan AM terkait pencabulan itu kepada ibu korban.

Sang ibu lantas memanggil korban dan menanyakan hal tersebut. Korban pun akhirnya berterus terang bahwa AM telah mencabulinya sebanyak empat kali sejak kelas enam SD.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara.

(sai/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |