CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 09:39 WIB

Kupang, CNN Indonesia --
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tidak ada aliran dana yang diperoleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diterima dari situs porno setelah mengunggah video kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan hingga ke tahap penyidikan belum ada indikasi dan fakta adanya aliran dana dari situs porno sekitar Rp4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait informasi yang adanya aliran dana sebesar 4 miliar itu terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi itu, mulai dari awal penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan sampai saat ini belum ada indikasi terkait (aliran) dana tersebut," kata Patar.
Dia membantah isu yang beredar AKBP. Fajar menerima uang sebesar Rp. 4 miliar dari hasil unggahan video ke situs porno. Karena fakta-fakta itu untuk sementara tidak ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Disampaikan Patar, fakta yang terungkap dari penyelidikan dan penyidikan bahwa video yang diunggah oleh AKBP. Fajar tersebut tidak dilakukan dengan transaksional. Tetapi pelaku hanya mengunggah begitu saja tanpa adanya transaksi ataupun menjual video tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terkait dengan video (porno kekerasan seksual) itu yang diupload itu hanya sekedar sesuai pengakuan dari pelaku untuk berkontribusi terhadap komunitas (situs porno)," ujar Patar.
"Tidak ada transaksional di situ, tidak ada hal-hal yang terkait dengan beli, penjualan, jual beli gambar video, murni untuk memberi kontribusi atau memberi berbagai dengan komunitas," katanya.
Sebelumnya beredar informasi jika eks Kapolres Ngada AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat bayaran sebesar Rp. 4 miliar dari hasil penjualan video aksi kekerasan seksual yang dilakukannya dengan para korban anak berusia enam tahun.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Selain itu, Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Atas putusan pemecatan tersebut, Fajar kemudian mengajukan banding. Namun banding Fajar ditolak.
(fra/ely/fra)