Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 10:24 WIB

Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buron kasus e-KTP. KPK berharap ekstradisi berjalan lancar. Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. (www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Supratman mengatakan keputusan ini adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura" ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos.

"Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar melalui keterangan tertulis.

Dengan demikian, sidang pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sehingga menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak yakni Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi.

"Sebelumnya, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," katanya.

Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos selaku tersangka korupsi proyek e-KTP.

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada awal tahun ini.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |