Pemprov Aceh Respons Yusril Terkait Batas 4 Pulau Sengketa

10 hours ago 2

Aceh, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Aceh menyebut UU 1956 dan perjanjian MoU Helsinki tidak bisa dipisahkan dengan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) soal batas wilayah yang menyebut empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir mengatakan dokumen kesepakatan 1992 itu juga mengacu pada UU 1956 dan diperkuat dengan perjanjian MoU Helsinki.

Ia juga menyinggung soal Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang batas daerah yang salah satu poinnya yaitu penyelesaian batas daerah mengacu pada kesepakatan kedua daerah yang berbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kalau kita pelajari secara umum kesepakatan para pihak akan menjadi UU para pihak dan itu mengikat," ujar Syakir kepada wartawan, Senin (16/6).

"Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Batas Daerah pada Pasal 3 ayat 2 huruf f jelas disebut dokumen penyelesaian batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Ini aturan yang ngomong bukan orang," lanjut Syakir.

Pihaknya juga tidak akan mundur untuk merebut empat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara.

Pada pertemuan besok Selasa (17/6) dengan Kemendagri pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan pulau termasuk dokumen hasil kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992. Dokumen itu nanti akan dijabarkan lagi dalam rapat dengan Kemendagri.

Syakir memastikan Pemerintah Aceh tidak akan menempuh jalur PTUN untuk bisa mengambil alih empat pulau.

"Semua strategi kita tempuh yang jelas kita tidak masuk lewat PTUN. Kita mempersiapkan administrasi, bersifat konsultatif dan hal lainnya, kita tetap konsen untuk merebut pulau tersebut," kata Syakir.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari," ujar Yusril di wilayah Sawangan, Depok, Minggu (15/6).

Yusril menjelaskan Undang-undang tersebut tidak menentukan status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

"Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," terang Yusril.

Menurut dia, tapak batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten dan kota.

(dra/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |