Pemkab Badung Bongkar Usaha Tanpa Izin di Zona Terlarang Pantai Bingin

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan sebelum membongkar 48 bangunan yang melanggar perundang-undangan di kawasan Pantai Bingin, Pecatur, Kuta Selatan, Bali.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pasal 35 menyatakan bahwa zona sempadan pantai dan pesisir adalah kawasan lindung dan dilarang dikomersialisasi tanpa izin. Sementara, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020 juga dilarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing pesisir Bali karena merupakan tanah negara yang diproteksi.

Adi Arnawa menyampaikan, pembongkaran bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Mei 2025. Hasilnya, didapati beberapa usaha pariwisata berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin, sehingga DPRD Provinsi Bali merekomendasikan untuk dibongkar.

"Bangunan di kawasan pesisir Pantai Bingin ini berdiri di tanah negara yang diproteksi. Kami juga tidak ujug-ujug melakukan pembongkaran, tentunya kami menerapkan prosedur-prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sempat bertemu dengan para pelaku usaha yang ada di sana. Mereka juga menyadari bahwa usaha mereka di bangun di atas tanah negara,"papar Adi Arnawa.

Adi Arnawa menyebut, dirinya telah mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak akibat pembongkaran. Dia menegaskan tak akan meninggalkan rakyatnya, dan akan membuka dialog ketika proses pembongkaran sudah selesai.

Adi Arnawa juga menekankan bahwa penataan kawasan pantai ini sejalan dengan visi Badung untuk membangun pariwisata yang berkualitas, berbasis budaya, lingkungan, dan keberlanjutan.

"Kami ingin pariwisata Badung ke depan tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan, tapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir. Pantai Bingin adalah salah satu ikon wisata yang harus dilindungi demi masa depan yang lebih baik," katanya.

Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara secara terpisah menyampaikan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sudah melaksanakan proses klarifikasi kepada pemilik dan pengelola usaha di tebing Pantai Bingin, pada akhir Mei 2025.

Saat itu, puluhan pengelola usaha Pantai Bingin datang satu persatu. Dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Bali, mereka dimintai keterangan terkait legalitas usaha, status kepemilikan lahan, hingga identitas pemilik usaha.

Dari 48 bangunan usaha yang ada di Pantai Bingin setidaknya ada 7 usaha yang dikelola atau bekerja sama dengan WNA yakni, Villa V Uluwatu (WNA), Resto The Beach by Ours (WNA), Villa Let It B (WNA), Legent Beach Front Resort(WNA), Morabito Art Clift and Morabito Sunset Restauran (WNA), Ocean Suite (WNA), Sunset Beach Villa.

"Para WNA ini menjadi pemodal, sedangkan penanggungjawab tetap mencantumkan WNI atau warga lokal. Akan tetapi sebagian WNA tersebut telah kabur, begitu mendengar tempat usaha mereka akan dibongkar," papar Suryanegara.

Menurut Suryanegara, Pemkab Badung sebelum pembongkaran telah menerbitkan Surat Peringatan, Surat Pemberitahuan dan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SATPOL.PP tertanggal 15 Juli 2025.

"Bedasarkan surat perintah pembongkaran Bupati Badung, akhirnya pada tanggal 21 Juli kemaren kami melaksanakan pembongkaran," pungkasnya.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |