PDIP Buka Suara soal SK Kepengurusan Digugat Lagi

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 25 Jun 2025 20:15 WIB

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP. (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

"Saya yakin dan percaya begitu ya, itu pasti ditolak oleh hakim," kata Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Ia mengatakan gugatan itu menunjukkan ada pihak yang ingin mengobok-obok PDIP. Djarot menyebut pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan isu yang lama, ada yang mencoba untuk mengobok-obok partai ya, kita hadapi dan kemarin kan sudah dicabut, ternyata dimanfaatkan oleh siapa sih enggak tahu, pengacara ya," ujarnya.

Mengutip Detik.com, SK yang dikeluarkan Kemenkum RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan oleh dua kader PDIP.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |