Nasir Djamil: Pemprov Sempat Keliru Tak Masukkan 4 Pulau ke Aceh

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan Pemprov Aceh sempat keliru mengirim data dengan tidak memasukkan empat pulau berpolemik--Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek--sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Hal itu, kata Nasir, terjadi pada 2009 silam saat Pemprov Aceh keliru menetapkan koordinat dan tak memasukkan empat pulau tersebut dalam 260 pulau lain di provinsi Serambi Makkah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuman memang di tahun 2009, waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat. Dan menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau ini," kata Nasir di kompleks parlemen, Selasa (17/6).

Meski begitu, lanjut dia, Pemprov Aceh belakangan sempat mengirim koreksi. Namun, sambungnya, koreksi yang dikirim melalui Wakil Presiden ke-13 RI Maruf Amin itu tak pernah digubris.

"Tapi tidak pernah digubris sama sekali. Sehingga keluarlah keputusan tahun 2022 bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara," katanya.

Belakangan, lanjut Nasir, surat keputusan itu kembali diperbaiki pada 2025 lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri). Namun, secara substansi tak ada perubahan dari surat tersebut.

"Lalu surat keputusan itu diperbaiki lagi, tapi yang terbit tahun 2025 tapi tetap sama isinya. Bahwa empat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara," kata politikus PKS tersebut.

Nasir berharap pemerintah tak hanya melihat masalah tersebut semata hanya masalah otoritas pemerintah. Namun, menurut dia, pemerintah harus melihat keberadaan pulau-pulau tersebut dalam perspektif sensitivitas.

Terlebih, Aceh merupakan wilayah yang sempat berkonflik dengan pemerintah Indonesia.

"Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekedar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini," kata Nasir.

Terbaru Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang jadi polemik itu untuk masuk wilayah administratif Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersma Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut.

(thr/kid)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |