Menkum: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Dipakai Sembarangan

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa diberlakukan sembarangan.

Supratman menyebut keberadaan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru ini paling banyak mendapat kritikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman mengatakan ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diterapkan restorative justice, seperti kasus korupsi terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang.

"Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,"

"Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan," sambung Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan restorative justice dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik dengan sejumlah syarat.

"Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," katanya.

"Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban," sambung Eddy.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |